Sejarah

Kerajinan sebagai suatu perwujudan perpaduan ketrampilan untuk menciptakan suatu karya dan nilai keindahan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kebudayaan. Kerajinan tersebut tumbuh melalui proses waktu berabad-abad. Tumbuh kembang maupun laju dan merananya kerajinan sebagai warisan yang turun temurun tergantung dari beberapa faktor. Di antara faktor-faktor yang berpengaruh adalah transformasi masyarakat yang disebabkan oleh teknologi yang semakin modern, minat dan penghargaan masyarakat terhadap barang kerajinan dan tetap mumpuninya para perajin itu sendiri, baik dalam menjaga mutu dan kreativitas maupun dalam penyediaan produk kerajinan secara berkelanjutan.

      Dengan disadarinya peranan dan arti penting dari keberadaan ‘industri’ kerajinan sebagai suatu wahana pemerataan pendapatan, penciptaan usaha baru serta upaya pelestarian hasil budaya bangsa, maka celah-celah keberadaannya mulai tersimak dan menggugah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, utamanya mereka yang erat kaitannya dengan seni budaya kerajinan itu sendiri, seperti para pecinta/peminat barang-barang seni dan kerajinan, tokoh masyarakat dan para seniman serta para ahli yang menggeluti bidang seni serta kerajinan.

      Dilandasi kesadaran akan kelangsungan hidup dari kerajinan yang menopang kehidupan berjuta-juta keluarga yang dihadapkan pada kemajuan teknologi industri di satu sisi dan pelestarian nilai budaya bangsa yang harus tercermin dalam produk kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah partisipasi masyarakat bertaraf nasional yang berfungsi membantu dan sebagai mitra pemerintah dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah latarbelakang berdirinya DEWAN KERAJINAN NASIONAL yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 072b/P/1980, tanggal 3 Maret 1980 di Jakarta.

     Untuk mendukung kelancaran kegiatannya di tingkat daerah, dengan dipayungi Surat menteri Dalam Negeri Nomor : 537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah organisasi DEKRANAS tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA dikukuhkan oleh Ketua Umum DEKRANAS atas usulan daerah.

       Dari sejak berdirinya, perjalanan DEKRANAS sudah cukup panjang dan sudah 5 periode masa bakti kepengurusan. Adapun kepengurusan DEKRANAS masa bakti tahun 2004-2009, sesuai amanat Munas DEKRANAS tanggal 18 April 2005, adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN, dan mengalami perubahan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005. 

Dasar Hukum Pembentukan Dekranas

  1. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian Ri dan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 85/M/Sk/3/1980 dan Nomor 0726/p/1980 tanggal 3 Maret 1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional.
  2. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 310/M/Sk/8/1983 dan Nomor 0341/P/1983 tanggal 13 Agustus 1983 tentang Pengangkatan Ketua Umum dan Anggota Dewan Pertimbangan Pusat Dewan Kerajinan Nasional.
  3. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 158/M/SK/6/1988 dan Nomor 0257a/P/1988 tanggal 4 Juni 1988 tentang Pengangkatan Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional.
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekranas. (telah mengalami 3 kali perubahan yaitu tahun 1981, tahun 1994 dan tahun 2005)
     
    ARTI LAMBANG DEWAN KERAJINAN NASIONAL
    1. BENTUK DAN ANGKA
    1. Tulisan DEWAN KERAJINAN NASIONAL INDONESIA yang membentuk SATU buah LINGKARAN melambangkan tekad bulat, menuju satu tujuan, yaitu membina dan mengembangkan kerajinan demi pembangunan bangsa.
    2. Bentuk tangan DUA buah melambangkan angka genap yang berarti lengkap dan tuntas dalam menangani pekerjaan.
    3. Hasil karya yang berbentuk segi lima melambangkan bahwa Dewan Kerajinan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya yaitu: - panca karsa dan panca karya selalu berpedoman kepada dasar falsafah Negara “Pancasila” dan UUD 1945
    1. WARNA
      Warna yang terpakai dalam lambang adalah:
    - Merah
    - Putih
    - Hitam
    1. Warna merah melambangkan tekad dan semangat yang membaja sifat yang dinamis dan berani
    2. Warna putih melambangkan kejujuran, kemurnian dalam melaksanakan tugas suci
    3. Warna hitam melambangkan abadi dan langgeng, dalam pembinaan sebagai program yang berkesinambungan.
      Kesimpulan

      Dalam membina dan mengembangkan kerajinan Indonesia
      Dewan Kerajinan Nasional Indonesia dengan TEKAD yang BULAT, dengan HATI yang SUCI dengan SEMANGAT yang MEMBARA.
      Lewat PANCA KARYA yang tangguh, melaksanakan misi PANCA KARSA –nya secara tuntas dan berkesinambungan, berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945
      Kepengurusan 

       
      Pelindung DEKRANAS adalah Isteri Presiden Republik Indonesia.
      Penasehat DEKRANAS terdiri dari :
      • Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
      Dewan Pertimbangan terdiri dari :
      • Pakar, Wakil-wakil Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Pengusaha dan tokoh masyarakat.
      Pengurus DEKRANAS terdiri dari :
      • Ketua Umum, Ketua Harian, Para Ketua, Para Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara dan Para Koordinator Bidang. Dimana Ketua Umum DEKRANAS adalah Isteri Wakil Presiden R.I.
      Pengurus DEKRANASDA Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas :
      • Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Provinsi adalah Isteri Gubernur.
      Pengurus DEKRANASDA Kabupaten/Kota sekurangkurangnya terdiri atas :
      • Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Kabupaten/Kota adalah Isteri Bupati/Walikota.
      Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, isteri Bupati/Walikota bertindak sebagai koordinator

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Dekranasda Agam | Berita | Link
Copyright © 2013. Dekranasda Agam - All Rights Reserved
Template Created by Dekranasda Agam Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger