Dengan disadarinya peranan dan
arti penting dari keberadaan ‘industri’ kerajinan sebagai suatu wahana
pemerataan pendapatan, penciptaan usaha baru serta upaya pelestarian
hasil budaya bangsa, maka celah-celah keberadaannya mulai tersimak dan
menggugah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, utamanya mereka
yang erat kaitannya dengan seni budaya kerajinan itu sendiri, seperti
para pecinta/peminat barang-barang seni dan kerajinan, tokoh masyarakat
dan para seniman serta para ahli yang menggeluti bidang seni serta
kerajinan.
Dilandasi kesadaran akan
kelangsungan hidup dari kerajinan yang menopang kehidupan berjuta-juta
keluarga yang dihadapkan pada kemajuan teknologi industri di satu sisi
dan pelestarian nilai budaya bangsa yang harus tercermin dalam produk
kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah partisipasi masyarakat
bertaraf nasional yang berfungsi membantu dan sebagai mitra pemerintah
dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah latarbelakang
berdirinya DEWAN KERAJINAN NASIONAL yang dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 072b/P/1980, tanggal 3 Maret 1980 di Jakarta.
Untuk mendukung kelancaran
kegiatannya di tingkat daerah, dengan dipayungi Surat menteri Dalam
Negeri Nomor : 537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah
organisasi DEKRANAS tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA
dikukuhkan oleh Ketua Umum DEKRANAS atas usulan daerah.
Dari sejak berdirinya, perjalanan
DEKRANAS sudah cukup panjang dan sudah 5 periode masa bakti
kepengurusan. Adapun kepengurusan DEKRANAS masa bakti tahun 2004-2009,
sesuai amanat Munas DEKRANAS tanggal 18 April 2005, adalah berdasarkan
Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian, Menteri
Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,
Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN, dan
mengalami perubahan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005.
Dasar Hukum Pembentukan Dekranas
Dasar Hukum Pembentukan Dekranas
- Keputusan Bersama Menteri Perindustrian Ri dan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 85/M/Sk/3/1980 dan Nomor 0726/p/1980 tanggal 3 Maret 1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional.
- Keputusan Bersama Menteri Perindustrian RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 310/M/Sk/8/1983 dan Nomor 0341/P/1983 tanggal 13 Agustus 1983 tentang Pengangkatan Ketua Umum dan Anggota Dewan Pertimbangan Pusat Dewan Kerajinan Nasional.
- Keputusan Bersama Menteri Perindustrian RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 158/M/SK/6/1988 dan Nomor 0257a/P/1988 tanggal 4 Juni 1988 tentang Pengangkatan Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekranas. (telah mengalami 3 kali perubahan yaitu tahun 1981, tahun 1994 dan tahun 2005)ARTI LAMBANG DEWAN KERAJINAN NASIONAL
- BENTUK DAN ANGKA
- Tulisan DEWAN KERAJINAN NASIONAL INDONESIA yang membentuk SATU buah LINGKARAN melambangkan tekad bulat, menuju satu tujuan, yaitu membina dan mengembangkan kerajinan demi pembangunan bangsa.
- Bentuk tangan DUA buah melambangkan angka genap yang berarti lengkap dan tuntas dalam menangani pekerjaan.
- Hasil karya yang berbentuk segi lima melambangkan bahwa Dewan Kerajinan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya yaitu: - panca karsa dan panca karya selalu berpedoman kepada dasar falsafah Negara “Pancasila” dan UUD 1945
- WARNAWarna yang terpakai dalam lambang adalah:
- Merah
- Putih
- Hitam- Warna merah melambangkan tekad dan semangat yang membaja sifat yang dinamis dan berani
- Warna putih melambangkan kejujuran, kemurnian dalam melaksanakan tugas suci
- Warna hitam melambangkan abadi dan langgeng, dalam pembinaan sebagai program yang berkesinambungan.Kesimpulan
Dalam membina dan mengembangkan kerajinan Indonesia
Dewan Kerajinan Nasional Indonesia dengan TEKAD yang BULAT, dengan HATI yang SUCI dengan SEMANGAT yang MEMBARA.Lewat PANCA KARYA yang tangguh, melaksanakan misi PANCA KARSA –nya secara tuntas dan berkesinambungan, berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945Kepengurusan
Pelindung DEKRANAS adalah Isteri Presiden Republik Indonesia.Penasehat DEKRANAS terdiri dari :
• Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Dewan Pertimbangan terdiri dari :
• Pakar, Wakil-wakil Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Pengusaha dan tokoh masyarakat.Pengurus DEKRANAS terdiri dari :
• Ketua Umum, Ketua Harian, Para Ketua, Para Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara dan Para Koordinator Bidang. Dimana Ketua Umum DEKRANAS adalah Isteri Wakil Presiden R.I.Pengurus DEKRANASDA Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas :
• Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Provinsi adalah Isteri Gubernur.Pengurus DEKRANASDA Kabupaten/Kota sekurangkurangnya terdiri atas :
• Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Kabupaten/Kota adalah Isteri Bupati/Walikota.Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, isteri Bupati/Walikota bertindak sebagai koordinator
0 komentar:
Posting Komentar